Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Singafullah PT Berca Sportindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 198/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Singafullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Berca Sportindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Tergugat membayarkan hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja(PHK) sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, yaitu uang pesangon + uang penghargaan masa kerja adalah sebesar = 9+5 X Rp.11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) = total Rp.154.000.000 ( seratus lima puluh empat juta rupiah ).
  • Menghukum Tergugat membayar uang upah proses kepada Penggugat sebesar 6 X Rp.11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) = total Rp.66.000.000 ( enam puluh enam juta rupiah ).
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak