| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II yaitu Jual beli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 03/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku PPAT di Kabupaten Bekasi.
- Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat adalah Harta Pailit PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit);
- Menyatakan Bahwa Penggugat selaku Kurator PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit) yang berhak untuk menguasai, mengurus dan membereskan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat dan dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan balik nama atas tanah sebagaimana dimaksud pada SHGB No. 235/Harjamekar agar kembali tercatat sebagai Harta Pailit PT Mitramas Makmur Perkasa (dalam Pailit);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan ini, termasuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan sehubungan dengan pembatalan Akta Jual Beli Nomor 03/2025 tertanggal 6 November 2025;
- Menghukum dan membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |