- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung:
- Menunjuk dan Mengangkat:
SDR. HAFID MAULUDIN SH., kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus No. AHU-125.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
SDR. MUHAMMAD FIRMANSYAH, S.Sy kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus No. AHU-313.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022.
Sebagai TIM KURATOR PT SGI CONSTRUCTION ENGINEERING Dalam Hal TERMOHON PKPU Pailit yang berkedudukan hukum di Kantor REFF Partnership yang beralamat di Mawar Residence kav. 1. Jl. Bunga mawar No. 69, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, TERMOHON PKPU PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |