Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Razqa Inti Cemerlang PT Brantas Abipraya (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 205/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Razqa Inti Cemerlang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dani Setiawan, S.H.PT Razqa Inti Cemerlang
Termohon
NoNama
1PT Brantas Abipraya (Persero)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU S) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  1. TENRI SUMPALA, S.H., M.H. berkantor di Cibis Nine Building Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-227 AH.04.06-2024 tanggal 19 Desember 2024.
  2. FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. berkantor di Kula Mithra Law Firm, Jl. Adityawarman Kav. 41, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Nomor: AHU-179.AH.04.06-2026 tanggal 11 Mei 2026
  3. WILLIAM ERWIN DAVIN SUSANTO, S.H.  berkantor di Law Office Suwandi & Associates Menara Karya 28th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-91 AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang terhormat, pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak