Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. 1.TAUPIT bin NADARLIS
2.BUDY YULIAS bin YULIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-309/M.1.10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPIT bin NADARLIS[Penahanan]
2BUDY YULIAS bin YULIAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati no. 5, Rw. 10, Gn Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10720

 

      ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

Surat Dakwaan

Nomor Register Perkara : PDM -157/M.1.10/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

 

  1. Nama lengkap              : Taupit Bin Nadarlis

     Nomor KTP                   : NIK. 1306062710770001

     Tempat lahir                  : Tigo Baleh

     Umur / tanggal lahir      : 48 Tahun / 27 Oktober 1977

     Jenis kelamin                : Laki-laki

     Kebangsaan                  : INDONESIA

     Tempat tinggal              : Jorong Lukok, RT.000 RW.000, Kelurahan Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

     Agama                          : ISLAM

     Pekerjaan                     : Sopir

     Pendidikan                    : SMP

 

  1. Nama lengkap              : Budy Yulias Bin Yulias.

     Nomor KTP                   : NIK. 1375032812730002.

     Tempat lahir                  : Bukittinggi

     Umur / tanggal lahir      : 52 Tahun / 28 Desember 1973

     Jenis kelamin                : Laki-laki

     Kebangsaan                  : INDONESIA

     Tempat tinggal              : Jalan Birugo Puhun, RT.003 RW.005, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat

     Agama                          : ISLAM

     Pekerjaan                     : Wiraswasta

     Pendidikan                    : SMA

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  1. Penangkapan : sejak tanggal 04 Maret 2026.
  2. Penahanan :
  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2026 s.d tanggal 25 Maret 2026.

  • Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2026 s.d tanggal 04 Mei 2026.

  • Perpanjangan PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 03 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026.

  • Diperpanjang Ketua PN

 

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juli 2026.

 

  1. Dakwaan

 

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa 1. Taupit Bin Nadarlis (selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias (selanjutnya disebut Terdakwa 2), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu yang masih di tahun 2026, bertempat di dalam Kamar 207 Lantai 2 Hotel Mustika Tanah Abang yang beralamat Jalan Jati Bunder No. 1C.12, RT. 003/RW. 009, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias dihubungi oleh terdakwa 1. Taupit Bin Nadarlis yang meminta terdakwa 2. Budy Yulias untuk menemui terdakwa 1. Taupit di Parkiran Truk daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa 2. Budy Yulias dihubungi terdakwa 1. Taupit yang mengajak terdakwa 2. Budy Yulias untuk pulang bareng ke Padang, Sumatera Barat dengan menggunakan truk yang akan dibawa oleh terdakwa 1. Taupit, setelah itu terdakwa 2. Budy Yulias berpamitan dengan sdr. AFAN PRAKASA untuk pulang ke Padang Sumatera Barat namun terdakwa 2. Budy Yulias tidak bilang kepada sdr. AFAN PRAKASA akan menemui terdakwa 1. Taupit terlebih dahulu, setelah itu terdakwa 2. Budy Yulias langsung pergi ke Parkiran Truk daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dengan menggunakan ojek pangkalan.
    • Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa 2. Budy Yulias sampai di Parkiran Truk daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat dan bertemu dengan terdakwa 1. Taupit. Lalu terdakwa 1. Taupit bilang kepada terdakwa 2. Budy Yulias bahwa akan memberikan Narkotika jenis Ganja milik sdr. sdr. DAUD alias ZORO (DPO) untuk diberikan kepada orang, lalu terdakwa 1. Taupit meminjam handphone terdakwa 2. Budy Yulias untuk berkomunikasi menggunakan chat di aplikasi What’s App dengan sdr. sdr. DAUD alias ZORO karena terdakwa 1. Taupit akan membawa Narkotika jenis Ganja dari sdr. sdr. DAUD alias ZORO, setelah itu terdakwa 1. Taupit dan terdakwa 2. Budy Yulias berjalan kaki menuju Hotel Mustika Tanah Abang yang beralamatkan Jalan Jati Bunder No.1C 12, RT.003 RW.009, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat karena jaraknya dekat dengan lokasi Parkiran Truk daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    • Bahwa sekira pukul 15.00 wib, terdakwa 1. Taupit dan terdakwa 2. Budy Yulias sampai di Hotel Mustika Tanah Abang yang beralamatkan Jalan Jati Bunder No.1C 12 RT.003 RW.009, Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, namun terdakwa 2. Budy Yulias diminta oleh terdakwa 1. Taupit untuk memindahkan Narkotika jenis Ganja yang ada di dalam tas milik terdakwa 1. Taupit ke dalam 1 (satu) plastik warna hitam, lalu terdakwa 2. Budy Yulias diberikan kunci kamar Hotel oleh terdakwa 1. Taupit, setelah itu terdakwa 2. Budy Yulias pergi ke dalam kamar 207 yang berada di lantai 2, setelah masuk ke dalam kamar hotel tersebut, terdakwa 2. Budy Yulias langsung memindahkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja dari dalam tas ke dalam 1 (satu) plastik warna hitam, setelah selesai memindahkan lalu terdakwa 2. Budy Yulias pergi lagi ke bawah untuk menemui terdakwa 1. Taupit tanpa membawa 3 (tiga) bungkus ganja tersebut.
    • Bahwa sekitar pukul 17.25 WIB terdakwa 2. Budy Yulias pergi ke bawah untuk menemui terdakwa 1. Taupit, dan terdakwa 2. Budy Yulias sudah melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sudah bersama terdakwa 1. Taupit, lalu terdakwa 2. Budy Yulias bilang kepada terdakwa 1. Taupit agar mengajak orang yang akan menerimanya saja yang mengambil sendiri di dalam Hotel tersebut, setelah itu terdakwa 1. Taupit bersama dengan terdakwa 2. Budy Yulias dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut pergi ke kamar 207 yang berada di lantai 2, sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa 1. Taupit bersama dengan terdakwa 2. Budy Yulias serta 2 (dua) orang laki-laki sampai di dalam kamar 207, kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut membuka salah satu bungkusan yang berada di dalam plastik warna hitam, setelah dibuka bahwa isinya adalah ganja, kemudian terdakwa 2. Budy Yulias memberikan nomor rekening kepada 1 (satu) orang laki-laki untuk mentransfer uang, kemudian salah satu laki-laki tersebut berpura-pura melakukan transaksi, lalu satu orang laki-laki pergi keluar kamar dengan membuka pintu kamar hotel, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai Polisi yaitu saksi ASEP MAULANA, S.H.,saksi IVAN SETIAWAN, S.H., dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Taupit dan terdakwa 2. Budy Yulias, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita berupa 4 (empat) bungkus berisikan ganja dengan rincian sebagai berikut :
        1. 1 (satu) bungkus ganja (Kode A) yang dilakban warna coklat berat bruto 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram.
        2. 1 (satu) bungkus ganja (Kode B) yang dilakban warna coklat berat bruto 914 (sembilan ratus empat belas) gram.
        3. 1 (satu) bungkus ganja (Kode C) yang dilakban warna coklat berat bruto 959 (sembilan ratus lima puluh sembilan) gram.

Jumlah total Kode A s.d. C Narkotika jenis ganja berat bruto seluruhnya yaitu 3.042 (tiga ribu empat puluh dua) gram

        1. 1 (satu) buah plastik bertuliskan HOKI STORE (Kode D) yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 247 (dua ratus empat puluh tujuh) gram,
        2. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam berikut simcard;
        3. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam berikut simcard.

kemudian salah satu Polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Taupit darimana mendapatkan ganja tersebut dari sdr. DAUD alias ZORO untuk mengantarkan Narkotika jenis Ganja kepada pembeli yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

    • Bahwa menurut pengakuan terdakwa 1. Taupit, pada saat terdakwa 1. Taupit membawa Narkotika jenis ganja dari Terminal Bukittinggi, Sumatera Barat sampai dengan terdakwa 1. Taupit tiba di Terminal Poris Tangerang, saat itu terdakwa 1. Taupit tidak diberikan upah oleh sdr. DAUD alias ZORO, namun sdr. DAUD alias ZORO diawal telah menjelaskan kepada terdakwa 1. Taupit, bahwa setelah terdakwa 1. Taupit mengantarkan ganja tersebut kepada PS. MAMAK, terdakwa 1. Taupit akan diberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per satu kilo gram  ganja, namun oleh karena uang tersebut masih kurang, akhirnya terdakwa 1. Taupit bersama terdakwa 2. Budy Yulias sepakat untuk minta tambah kepada sdr. DAUD alias ZORO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per satu kilogram apabila para terdakwa dapat mengantarkan  total 3 (tiga) kilogram menjadi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) maka dari uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), nantinya kalau para terdakwa berhasil mengantar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk sdr. DAUD alias ZORO, dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk terdakwa 1. Taupit sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk terdakwa 2. Budy Yulias, terdakwa 1. Taupit sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang akan diberikan dari terdakwa 1. Taupit.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1510/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026, dapat disimpulkan antaralain sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

     4 (empat) bungkus plastik klip “kode A s.d. D” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 37,9954 (tiga puluh tujuh koma sembilan sembilan lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 1639/2026/NF.

     Barang bukti tersebut dari terdakwa 1. TAUPIT bin NADARLIS dan terdakwa 2. BUDY YULIAS bin YULIAS.

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1639/2026/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA.

  1. Keterangan :

GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

     1639/2026/NF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip “kode A s.d. D masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 36,8859 (tiga puluh enam koma delapan delapan lima sembilan) gram.

    • Bahwa terdakwa 1. Taupit Bin Nadarlis dan terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

----- Bahwa perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa 1. Taupit Bin Nadarlis (selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias (selanjutnya disebut Terdakwa 2), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu yang masih di tahun 2026, bertempat di dalam Kamar 207 Lantai 2 Hotel Mustika Tanah Abang yang beralamat Jalan Jati Bunder No. 1C.12, RT. 003/RW. 009, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang dapat menyediakan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang banyak.
    • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 tim mencoba memesan narkotika jenis ganja kepada target melalui informan dan target mampu menyediakan Ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram, kemudian atas informasi tersebut tim melaporkan kepada pimpinan AKP EDY LESTARI, S.H., M.H. selaku PS. Kanit 5 Subdit 3. Selanjutnya saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi ASEP MAULANA, S.H. dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. yang dipimpin oleh IPTU YASMIR S.H. diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut  terhadap informasi awal tersebut.
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 target memberikan informasi kembali bahwa target sudah menyuruh orang untuk transaksi pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 di Tanah Abang Jakarta Pusat, kemudian IPTU YASMIR S.H. menunjuk saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. untuk melakukan pembelian terselubung atau undercover buy dengan target.
    • Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tim dihubungi oleh diduga orang suruhan target, dan memberitahu bahwa ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram sudah ada padanya, dan untuk harga perkilogram adalah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan total 3 (tiga) kilogram adalah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan meminta tim untuk datang ke Pinggir Jalan Bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat untuk bertemu dengan orang suruhan target dan melakukan transaksi, kemudian tim pergi ke tempat dimaksud tersebut.
    • Kemudian pada sekitar pukul 17.20 WIB saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H.  tiba di Pinggir Jalan Bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat dan tim lainnya memantau tidak jauh dari titik selanjutnya saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. bertemu dengan 2 (dua) orang berbaju biru dan berbaju putih dan salah seorang berbaju biru memberitahu bahwa ganja ada di Hotel Mustika Tanah Abang yang beralamatkan Jalan Jati Bunder No.1C 12, RT.003 RW.009, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian meminta saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. untuk ikut seorang laki-laki berbaju putih ke dalam Hotel Mustika untuk mengecek ganja tersebut, kemudian saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. menolak dan meminta untuk mengecek bersama-sama di Hotel, dan seorang berbaju biru meminta seorang berbaju putih untuk mengambil ganja di Hotel, selanjutnya saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. diajak untuk menunggu di parkiran Hotel Mustika, setelah tiba di parkiran Hotel Mustika tersebut, orang berbaju putih turun tanpa membawa apa-apa, dan pada akhirnya saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. diajak untuk masuk ke kamar 207 Hotel Mustika Tersebut untuk transaksi, setelah tiba di kamar, ganja tersebut di berikan kepada saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON untuk di lakukan pengecekan, dan setelah saksi IVAN SETIAWAN, S.H. memastikan secara kasat mata bahwa benar itu adalah Ganja, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON berpura-pura akan melakukan transfer dan mengabari tim untuk datang ke kamar, dan saksi MOCHAMMAD ADAM WILDAN PRIAF AL-FURQON berpura-pura untuk mencari sinyal dengan membuka pintu kamar, dan kedua orang laki-laki tersebut ditangkap oleh saksi ASEP MAULANA, S.H. dan saksi IVAN SETIAWAN, S.H. dan memperkenalkan diri dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dan kedua orang tersebut mengaku bernama terdakwa 1. Taupit dan Nadarlis dan terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita berupa 4 (empat) bungkus berisikan ganja dengan rincian sebagai berikut :
        1. 1 (satu) bungkus ganja (Kode A) yang dilakban warna coklat berat bruto 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram.
        2. 1 (satu) bungkus ganja (Kode B) yang dilakban warna coklat berat bruto 914 (sembilan ratus empat belas) gram.
        3. 1 (satu) bungkus ganja (Kode C) yang dilakban warna coklat berat bruto 959 (sembilan ratus lima puluh sembilan) gram.

Jumlah total Kode A s.d. C Narkotika jenis ganja berat bruto seluruhnya yaitu 3.042 (tiga ribu empat puluh dua) gram

        1. 1 (satu) buah plastik bertuliskan HOKI STORE (Kode D) yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi ganja dengan berat bruto 247 (dua ratus empat puluh tujuh) gram,
        2. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam berikut simcard;
        3. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam berikut simcard.

kemudian salah satu Polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Taupit darimana mendapatkan ganja tersebut dari sdr. DAUD alias ZORO untuk mengantarkan Narkotika jenis Ganja kepada pembeli yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

    • Bahwa barang bukti yang disita berupa Ganja tersebut milik para terdakwa yang didapat dari sdr. DAUD alias ZORO (DPO) untuk diberikan kepada orang lain atas perintah sdr. DAUD alias ZORO.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1510/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026, dapat disimpulkan antaralain sebagai berikut:
                1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

     4 (empat) bungkus plastik klip “kode A s.d. D” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 37,9954 (tiga puluh tujuh koma sembilan sembilan lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 1639/2026/NF.

     Barang bukti tersebut dari terdakwa 1. TAUPIT bin NADARLIS dan terdakwa 2. BUDY YULIAS bin YULIAS.

                1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1639/2026/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis GANJA.

                1. Keterangan :

GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

                1. Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1639/2026/NF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip “kode A s.d. D masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 36,8859 (tiga puluh enam koma delapan delapan lima sembilan) gram.

    • Bahwa terdakwa 1. Taupit Bin Nadarlis dan terdakwa 2. Budy Yulias Bin Yulias dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

----- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

Jakarta, 03 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Buchari Tuasikal, SH.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya