Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289 /M.1,10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

           Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kode Pos 10720  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5, Gn. Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah

 Khusus Ibukota Jakarta 10720

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 142 /JKT.PS/05/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap             :    TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER

NIK                               :    81711012801950003

Tempat lahir                :    Padang

Umur/ Tgl. Lahir           :    31 Tahun / 28 Januari 1995

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Jl. Puskesmas Cimanggis RT.005 RW.002, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat (sesuai KTP)

Agama                        :    Islam

Pekerjaan                    :    Tidak Bekerja

Pendidikan                  :    SMA

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA  :
  • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Jakarta sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret  2026.
  • Diperpanjang ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d tanggal  22 April  2026.
  • Diperpanjang ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 April  2026 s/d tanggal 22  Mei  2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN jakarta Pusat sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026.
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----------- Bahwa Ia Terdakwa TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER bersama dengan saksi sdr DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari  2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Residence Jalan Bundaran Akbar Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dan di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER dan saksi DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah berteman sejak tahun 2023, dimana terdakwa yang menyuruh saksi DEDE HERMAWAN untuk menyimpan dan  menyerahkannya Narkotika kepada orang lain apabila ada orang yang memesan Narkotika ke terdakwa  maupun atas perintah Sdr. JAMET (DPO)  untuk memudahkan berkomunikasi dan untuk menyimpan Narkotika maka Terdakwa  menyewa kosan sejak tanggal 22 Desember 2025 untuk DEDE HERMAWAN di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • Bahwa pada awalnya terdakwa TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib  terdakwa di hubungi oleh Sdr. JAMET (DPO) dengan inti pembicaraan terdakwa diingatkan untuk siap-siap karena akan turun barang yaitu Narkotika jenis Ekstasi sejumlah 1.000 (seribu) butir dengan ongkos Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa di hubungi kembali oleh Sdr. JAMET (DPO) dengan inti pembicaraan terdakwa disuruh pergi ke Pamulang Square lalu terdakwa  bergegas dari penginapan Namora Cibubur menuju Pamulang Square menggunakan kendaraan Mobil Nissan Grand Livina warna putih dengan Nomor Polisi B-1952-POW, sesampainya di Pamulang Square sekitar pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. JAMET (DPO) yang membertahukan kalau terdakwa sudah sampai, kemudian terdakwa disuruh menunggu nanti ada yang menghubunginya dengan menggunakan aplikasi ZANGI, lalu terdakwa menunggu sekitar 30 menit ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi ZANGI dan terdakwa tidak kenal orang tersebut, dan terdakwa di arahkan untuk jalan kaki menuju Afamart didalam perumahan Puri Pamulang.
  • Benar kemudian terdakwa memarkirkan  mobilnya di pinggir jalan depan Pamulang Square lalu terdakwa berjalan menuju Alfamart didalam perumahan Puri Pamulang setelah sampai terdakwa menunggu sekitar 10 menit, tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh seseorang laki laki dengan menggunakan motor Honda Beat warna Biru orang tersebut menggunakan Kaos oblong warna Putih celana pendek menggunakan Helm, terdakwa diminta untuk naik ke motornya setelah itu terdakwa dibawa ke tempat dimana mobil terdakwa parkir di pinggir jalan depan Pamulang Square.
  • Bahwa selanjutnya  setelah terdakwa sampai ke mobilnya, lalu terdakwa diturunkan dan orang tersebut lalu menyerahkan bungkusan plastik kresek warna merah berisi Narkotika Jenis estasy yang diambil dari gantungan motornya, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. JAMET sudah putus (barang sudah diterima) lalu terdakwa disuruh membawanya ke Apartemen Medeterania Jakarta Pusat stelah itu terdakwa  bergegas pergi meninggalkan lokasi  untuk menuju alamat sesuai perintah Sdr. JAMET (DPO).
  • Bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Pusat, terdakwa mendapat kiriman nomor penerima barang dari Sdr. JAMET (DPO), kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dengan inti pembicaraan terdakwa memperkenalkan diri dan minta shareloc lalu sekitar pukul 17.15 wib terdakwa sampai di depan Apartemen Mediterania Jakarta Pusat  selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tadi dan diarahkan ke Freshmart dan terdakwa melihat  ada 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk menuggu  lalu terdakwa menemui dengan mengatakan mau melihat saldo rekeningnya  lalu terdakwa di perlihatkan mbanking BCA dengan saldo  + 1,5 miliar, lalu terdakwa  mengatakan akan mengambil barangnya dulu dimobilnya setelah itu terdakwa menjalankan mobilnya  mengarah orang tadi untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya satu orang masuk kemobil dan duduk didepan samping supir (bukan yang menunjukan saldo) kemudian terdakwa menunjukan bungkusan kresek warna merah tadi untuk memastikan isinya benar ekstasi, untuk menguji keaslian ekstasi tersebut lalu orang tersebut mematahan ekstasi tersebut di dalam bungkuan plastik, kemudian orang tersebut menghubungi bosnya kalau ekstasi tersebut asli.
  • Benar kemudian sekitar 17.30 wib setelah orang tadi menutup telepon mobil terdakwa langsung dihadang oleh motor dan mobil warna silver, kemudian terdakwa ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi Binsar Aritonang, SH, saksi  Revan Eka Alvian, SH dan saksi Farizal Hadi Wibowo,SH bersama team  yang memperkenalkan identitas diri petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dapat di temukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat:

1)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT berat brutto 129,54 (seratus dua puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, berat nettonya 125,05 (seratus dua puluh lima koma nol lima) gram.

2)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT berat brutto 129,54 (seratus dua puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, berat nettonya 125,05 (seratus dua puluh lima koma nol lima) gram.

3)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda merk TMT berat brutto 130,43 (seratus tiga puluh koma empat puluh tiga) gram, berat nettonya 125,94 (seratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat) gram.

4)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 252 (dua ratus lima puluh dua) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda merk TMT berat brutto 129,75 (seratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram, berat nettonya 125,26 (seratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat) gram.

Jumlah dan berat ecstasy seluruhnya adalah 1.017 (seribu tujuh belas) butir, berat bruttonya 519,26 (lima ratus sembilan belas koma dua puluh enam) gram, berat nettonya 501,3 (lima ratus satu koma tiga) gram.

  1. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI (1) 869534070666092, IMEI (2) 869534070666084, WA (1) +6281945535657, WA (2) +6285213379081 dan nomor Zangi 6340220375.
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap  mobil Grand Livina warna putih Nopol B 1952 POW milik terdakwa dan dapat di temukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram, berat nettonya 6,72 (enam koma tujuh puluh dua) gram.
  2. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

 

  • Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa menjelaskan narkotika jenis ekstasi tersebut milik Sdr. JAMET (DPO), yang terdakwa terima dari orang yang tidak  dikenal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan Pamulang Square dan terdakwa diperintah untuk mengantarkan kepada pemesan di daerah Apartemen Mediterania Jakarta Pusat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 rupiah,  terdakwa juga menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang diterima  dari Sdr. JAMET (DPO) melalui orang suruhanya yang terdakwa tidak kenal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wib di depan Alfamidi Jl. Warakas Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 1 kilogram, lalu terdakwa pecah-pecah di kontrakan daerah Kranggan Bekasi menjadi 10 bungkusan masing masing berisi 100 gram dan terdakwa serahkan kepada saksi  DEDE HERMAWAN sekitar pukul 21.00 wib di Pinggir Jalan Raya Alternatif Cibubur untuk disimpan dikontrakan rencananya untuk diedarkan kembali atas perintah Sdr. JAMET (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 20.000.000 rupiah/ per KG nya yang belum dibayarkan, untuk sabu yang ditemukan sebanyak 7,06 gram  saat penangkapan diambil dari bungkusan yang 100 gram dari 1 Kg tersebut,  terdakwa perintahkan kepada saksi  DEDE HERMAWAN untuk disisihkan 10 gram untuk terdakwa  konsumsi sendiri, sedangkan  Narkotika jenis ecstasy sejumlah 500 (lima ratus ) butir  terdakwa serahkan kepada saksi DEDE HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2026 melalui sdr JEMET dari Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jasa ojek online dan selanjutnya ekstasy tersebut sudah terdakwa serahkan kepada orang lain sejumlah 66 (enam puluh enam) butir jadi tersisa sejumlah 434 (empat ratus tiga puluh) butir ekstasy.
  • Kemudian saksi Binsar Aritonang bersama team melakukan memeriksa Handphone OPPO milik terdakwa menemukan chatingan WA antara terdakwa  dengan saksi DEDE HERMAWAN yang membicarakan terkait Narkotika milik terdakwa yang masih disimpan oleh saksi DEDE HERMAWAN. Atas temuan tersebut kemudian saksi Binsar Aritonang bersama team melakukan pencarian terhadap saksi DEDE HERMAWAN dan akhirnya  berhasil menangkap Saksi DEDE HERMAWAN pada Hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jln. Transyogi RT. 001 RW. 003 Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dan menemukan Narkotika jenis sabu dan ecstasy yang disimpan oleh saksi DEDE HERMWAN yaitu :
  1. 1 (satu) buah Totebag warna ungu didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat:

a)    10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir berat brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram, berat netto keseluruhannya 50,8 (lima puluh koma delapan) gram.

b)    7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir berat brutto seluruhnya 38,36 (tiga puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, berat netto keseluruhnya 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram.

c)    23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna hijau jumlah 10 (sepuluh) butir,

jumlah seluruhnya 230 (dua ratus tiga puluh) butir berat seluruhnya 101,89 (seratus satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat netto keseluruhannya 92 (Sembilan puluh dua) gram. -

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 49,96 gram (empat puluh sembilan koma sembilan enam) gram, berat nettonya 48,85 gram (empat puluh delapan koma delapan lima) gram. –
  1. 1 (satu) buah kotak rokok Blitz warna ungu didalamnya terdapat:

(ditemukan didalam saku celana sebelah kanan belakang yang saya gunakan).

  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat nettonya 1,60 (satu koma enam puluh) gram;
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,4 (satu koma empat) gram, berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
  • Kemudian pada sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Kontrakan yang di tempati saksi DEDE HERMAWAN  yang beralamat di Jln. Cempaka RT. 001 RW. 003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone di dalamnya terdapat:

1)    10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 9,05 (sembilan koma nol lima) gram, berat nettonya 8,05 (delapan koma nol lima) gram;

2)    6 (enam) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, berat nettonya 2,10 (dua koma sepuluh) gram;

3)    11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat nettonya 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) gram;

4)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna putih jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat nettonya 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;

5)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna merah jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, berat nettonya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;

6)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna hijau jumlah 20 (dua puluh) butir, berat brutto seluruhnya 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, berat nettonya 7,91 (tujuh koma sembilan puluh satu) gram;

7)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,11 (satu koma sebelas tujuh) gram, berat nettonya 1,00 (satu koma nol nol) gram;

8)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, berat nettonya 2,50 (dua koma lima puluh) gram.

 

  • Kemudian selanjutnya saksi Binsar Aritonang bersama team kembali menggeledah tempat kosan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat:

1)    13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1.192,34 (seribu serratus sembilan puluh dua koma tiga puluh empat) gram, berat nettonya 1.177,94 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram.

2)    2 (dua) buah timbangan digital;

  1. 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat 16 (enam belas) pack plastik klip;
  2. 3 (tiga) kantong plastik berisi sedotan.
  3. 1 (satu) buah gunting.
  4. 2 (dua) buah centong plastik.

 

  • Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa jumlah dan berat ecstasy seluruhnya adalah 1.017 (seribu tujuh belas) butir, berat bruttonya 519,26 (lima ratus sembilan belas koma dua puluh enam) gram, berat nettonya 501,3 (lima ratus satu koma tiga) gram, sedangkan  Narkotika jenis sabu berat brutto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram, berat nettonya 6,72 (enam koma tujuh puluh dua) gram
  • Barang bukti yang ditemukan pada saksi  DEDE HERMAWAN   adalah :
  1. 315 (tiga ratus lima belas) butir dengan berat brutto  seluruhnya 208,96 (dua ratus delapan koma sembilan puluh enam) gram.
  2. 1.262,33 (seribu dua ratus enam puluh dua koma tiga puluh tiga) gram  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0479/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
      1. 2 (dua) bungkus plastik klip  (kode A1 dan A2) masing–masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat Netto seluruhnya 5,0440 gram, diberi kode barang bukti 0594/2026/NF
      2. 2 (dua) bungkus plastik klip  (kode A3 dan A4) masing–masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat Netto seluruhnya 5,0190 gram, diberi kode barang bukti 0595/2026/NF
      3. 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 6,5653 gram, diberi nomor barang bukti 0596/2026/NF
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 0594/2026/NF dan 0595/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti Nomor 0596/2026/NF adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0480/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 1 Dede Cs” berisi:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,1200 gram, diberi nomor barang bukti 0597/2026/NF;
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0720 gram, diberi nomor barang bukti 0598/2026/NF
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau biru  logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 4,0120 gram, diberi nomor barang bukti 0599/2026/NF
    4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8958 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2026/NF
    5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8040 gram, diberi nomor barang bukti 0601/2026/NF
    6. 1 (satu) potongan sedotan warna hitam (kode E2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8019 gram, diberi nomor barang bukti 0602/2026/NF
    7. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 0603/2026/NF
    8. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange (kode E4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3538 gram, diberi nomor barang bukti 0604/2026/NF
    9. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3547 gram, diberi nomor barang bukti 0605/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 2 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F1) berisikan 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,9483 gram, diberi nomor barang bukti 0606/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F2) berisikan 7 (tujuh) potongan sedotan bening garis orange putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram, diberi nomor barang bukti 0607/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F3) berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9710 gram, diberi nomor barang bukti 0608/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G1) berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3985 gram, diberi nomor barang bukti 0609/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G2) berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Apple” dengan berat netto seluruhnya 0,8178 gram, diberi nomor barang bukti 0610/2026/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G3) berisikan 5 (lima) butir tablet warna kombinasi hijau biru logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 1,6995 gram, diberi nomor barang bukti 0611/2026/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G4) berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 1,0184 gram, diberi nomor barang bukti 0612/2026/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G5) berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 2,5730 gram, diberi nomor barang bukti 0613/2026/NF
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 3 Dede Cs” berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip (Kode H1 s.d H3) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,5326 gram, diberi nomor barang bukti 0614/2026/NF, dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor:
  1. 0597/2026/NF s.d. 0599/2026/NF, 0609/2026/NF s.d. 0613/2026/NF, berupa tablet warna merah muda, orange, kombinasi hijau biru, putih dan merah tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0600/2026/NF s.d. 0698/2026/NF dan 0614/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  tersebut Terdakwa  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------

ATAU :

KEDUA :

----------- Bahwa Ia Terdakwa, TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER bersama dengan saksi sdr DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari  2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Residence Jalan Bundaran Akbar Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bahwa pada awalnya terdakwa TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib  terdakwa di hubungi oleh Sdr. JAMET (DPO) dengan inti pembicaraan terdakwa diingatkan untuk siap-siap karena akan turun barang yaitu Narkotika jenis Ekstasi sejumlah 1.000 (seribu) butir dengan ongkos Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa di hubungi kembali oleh Sdr. JAMET (DPO) dengan inti pembicaraan terdakwa disuruh pergi ke Pamulang Square lalu terdakwa  bergegas dari penginapan Namora Cibubur menuju Pamulang Square menggunakan kendaraan Mobil Nissan Grand Livina warna putih dengan Nomor Polisi B-1952-POW, sesampainya di Pamulang Square sekitar pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. JAMET (DPO) yang membertahukan kalau terdakwa sudah sampai, kemudian terdakwa disuruh menunggu nanti ada yang menghubunginya dengan menggunakan aplikasi ZANGI, lalu terdakwa menunggu sekitar 30 menit ada yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi ZANGI dan terdakwa tidak kenal orang tersebut, dan terdakwa di arahkan untuk jalan kaki menuju Afamart didalam perumahan Puri Pamulang.
  • Benar kemudian terdakwa memarkirkan  mobilnya di pinggir jalan depan Pamulang Square lalu terdakwa berjalan menuju Alfamart didalam perumahan Puri Pamulang setelah sampai terdakwa menunggu sekitar 10 menit, tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh seseorang laki laki dengan menggunakan motor Honda Beat warna Biru orang tersebut menggunakan Kaos oblong warna Putih celana pendek menggunakan Helm, terdakwa diminta untuk naik ke motornya setelah itu terdakwa dibawa ke tempat dimana mobil terdakwa parkir di pinggir jalan depan Pamulang Square.
  • Bahwa selanjutnya  setelah terdakwa sampai ke mobilnya, lalu terdakwa diturunkan dan orang tersebut lalu menyerahkan bungkusan plastik kresek warna merah berisi Narkotika Jenis estasy yang diambil dari gantungan motornya, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. JAMET sudah putus (barang sudah diterima) lalu terdakwa disuruh membawanya ke Apartemen Medeterania Jakarta Pusat stelah itu terdakwa  bergegas pergi meninggalkan lokasi  untuk menuju alamat sesuai perintah Sdr. JAMET (DPO).
  • Bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Pusat, terdakwa mendapat kiriman nomor penerima barang dari Sdr. JAMET (DPO), kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dengan inti pembicaraan terdakwa memperkenalkan diri dan minta shareloc lalu sekitar pukul 17.15 wib terdakwa sampai di depan Apartemen Mediterania Jakarta Pusat  selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tadi dan diarahkan ke Freshmart dan terdakwa melihat  ada 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk menuggu  lalu terdakwa menemui dengan mengatakan mau melihat saldo rekeningnya  lalu terdakwa di perlihatkan MBANKING BCA dengan saldo  + 1,5 miliar, lalu terdakwa  mengatakan akan mengambil barangnya dulu dimobilnya setelah itu terdakwa menjalankan mobilnya  mengarah orang tadi untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya satu orang masuk kemobil dan duduk didepan samping supir (bukan yang menunjukan saldo) kemudian terdakwa menunjukan bungkusan kresek warna merah tadi untuk memastikan isinya benar ekstasi, untuk menguji keasli an ekstasi tersebut lalu orang tersebut mematahan ekstasi tersebut di dalam bungkuan plastik, kemudian orang tersebut menghubungi bosnya kalau ekstasi tersebut asli.
  • Benar kemudian sekitar 17.30 wib setelah orang tadi menutup telepon mobil terdakwa langsung dihadang oleh motor dan mobil warna silver, kemudian terdakwa ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi Binsar Aritonang, SH, saksi  Revan Eka Alvian, SH dan saksi Farizal Hadi Wibowo,SH bersama team  yang memperkenalkan identitas diri petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dapat di temukan barang bukti berupa :

a.     1 (satu) bungkus plastik warna merah didalamnya terdapat:

1)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT berat brutto 129,54 (seratus dua puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, berat nettonya 125,05 (seratus dua puluh lima koma nol lima) gram.

2)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT berat brutto 129,54 (seratus dua puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, berat nettonya 125,05 (seratus dua puluh lima koma nol lima) gram.

3)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda merk TMT berat brutto 130,43 (seratus tiga puluh koma empat puluh tiga) gram, berat nettonya 125,94 (seratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat) gram.

4)    1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 252 (dua ratus lima puluh dua) butir tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda merk TMT berat brutto 129,75 (seratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram, berat nettonya 125,26 (seratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat) gram.

Jumlah dan berat ecstasy seluruhnya adalah 1.017 (seribu tujuh belas) butir, berat bruttonya 519,26 (lima ratus sembilan belas koma dua puluh enam) gram, berat nettonya 501,3 (lima ratus satu koma tiga) gram.

b.     1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI (1) 869534070666092, IMEI (2) 869534070666084, WA (1) +6281945535657, WA (2) +6285213379081 dan nomor Zangi 6340220375.

  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap  mobil Grand Livina warna putih Nopol B 1952 POW milik terdakwa dan dapat di temukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam didalamnya berisi :

1)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram, berat nettonya 6,72 (enam koma tujuh puluh dua) gram.

2)    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa menjelaskan narkotika jenis ekstasi tersebut milik Sdr. JAMET (DPO), yang saya dapatkan dari orang yang tidak saya kenal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan Pamulang Square saya diperintah untuk mengantarkan kepada pemesan di daerah Apart Mediterania Jakarta Pusat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 rupiah yang belum dibayarkan.
  • Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan di jelaskan bahwa narkotika jenis sabu didapat  dari Sdr. JAMET (DPO) melalui orang suruhanya yang terdakwa tidak kenal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wib di depan Alfamidi Jl. Warakas Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 1 kilogram, lalu terdakwa pecah-pecah di kontrakan daerah Kranggan Bekasi menjadi 10 bungkusan masing masing berisi 100 gram dan terdakwa serahkan kepada saksi  DEDE HERMAWAN sekitar pukul 21.00 wib di Pinggir Jalan Raya Alternatif Cibubur untuk disimpan dikontrakan rencananya untuk diedarkan kembali atas perintah Sdr. JAMET (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 20.000.000 rupiah/ per KG nya yang belum dibayarkan, untuk sabu yang ditemukan sebanyak 7,06 gram  saat penangkapan diambil dari bungkusan yang 100 gram dari 1 Kg tersebut,  terdakwa perintahkan kepada saksi  DEDE HERMAWAN untuk disisihkan 10 gram untuk terdakwa  konsumsi sendiri.
  • Kemudian petugas melakukan memeriksa Handphone OPPO milik terdakwa menemukan chatingan WA antara terdakwa  dengan saksi DEDE HERMAWAN yang membicarakan terkait Narkotika milik terdakwa yang masih disimpan oleh saksi DEDE HERMAWAN. Atas temuan tersebut kemudian polisi melakukan pencarian terhadap saksi DEDE HERMAWAN dan akhirnya polisi berhasil menangkap Saksi DEDE HERMAWAN pada Hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jln. Transyogi RT. 001 RW. 003 Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dan menemukan Narkotika jenis sabu dan ecstasy yang disimpan oleh saksi DEDE HERMWAN yaitu :
  1. 1 (satu) buah Totebag warna ungu didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat:

a)    10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna merah muda jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir berat brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram, berat netto keseluruhannya 50,8 (lima puluh koma delapan) gram.

b)    7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna orange jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir berat brutto seluruhnya 38,36 (tiga puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, berat netto keseluruhnya 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram.

c)    23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis ecstasy warna hijau jumlah 10 (sepuluh) butir,

jumlah seluruhnya 230 (dua ratus tiga puluh) butir berat seluruhnya 101,89 (seratus satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat netto keseluruhannya 92 (Sembilan puluh dua) gram. -

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 49,96 gram (empat puluh sembilan koma sembilan enam) gram, berat nettonya 48,85 gram (empat puluh delapan koma delapan lima) gram. –
  1. 1 (satu) buah kotak rokok Blitz warna ungu didalamnya terdapat:

(ditemukan didalam saku celana sebelah kanan belakang yang saya gunakan).

  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat nettonya 1,60 (satu koma enam puluh) gram; Diberi Kode E1 dan E2
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,4 (satu koma empat) gram, berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram; Diberi Kode E3 s.d. E5;
  • Kemudian pada sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Kontrakan yang di tempati saksi DEDE HERMAWAN  yang beralamat di Jln. Cempaka RT. 001 RW. 003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak handphone didalamnya terdapat:

1)    10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 9,05 (sembilan koma nol lima) gram, berat nettonya 8,05 (delapan koma nol lima) gram;

2)    6 (enam) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, berat nettonya 2,10 (dua koma sepuluh) gram;

3)    11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat nettonya 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) gram;

4)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna putih jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat nettonya 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;

5)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna merah jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, berat nettonya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;

6)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna hijau jumlah 20 (dua puluh) butir, berat brutto seluruhnya 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, berat nettonya 7,91 (tujuh koma sembilan puluh satu) gram;

7)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,11 (satu koma sebelas tujuh) gram, berat nettonya 1,00 (satu koma nol nol) gram;

8)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis ecstasy warna orange merk TMT jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, berat nettonya 2,50 (dua koma lima puluh) gram.

 

  • Kemudian selanjutnya polisi kembali menggeledah tempat kosan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi menemukan barang bukti berupa:

a.     1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat:

1)    13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1.192,34 (seribu serratus sembilan puluh dua koma tiga puluh empat) gram, berat nettonya 1.177,94 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram.

2)    2 (dua) buah timbangan digital;

b.    1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat 16 (enam belas) pack plastik klip;

c.     3 (tiga) kantong plastik berisi sedotan.

d.    1 (satu) buah gunting.

e.     2 (dua) buah centong plastik.

 

  • Saya diminta petugas untuk menunjukan keberadaan Sdr. JAMET (DPO) dan Sdr. DEDE namun handphone Sdr. JAMET (DPO) sudah tidak aktif lagi untuk Sdr. DEDE masih dilakukan pencarian, selanjutnya saya di bawa petugas ke unit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB :  0480/NNF/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu berupa:
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 1 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,1200 gram, diberi nomor barang bukti 0597/2026/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0720 gram, diberi nomor barang bukti 0598/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau biru  logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 4,0120 gram, diberi nomor barang bukti 0599/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8958 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8040 gram, diberi nomor barang bukti 0601/2026/NF
  6. 1 (satu) potongan sedotan warna hitam (kode E2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8019 gram, diberi nomor barang bukti 0602/2026/NF
  7. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 0603/2026/NF
  8. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange (kode E4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3538 gram, diberi nomor barang bukti 0604/2026/NF
  9. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3547 gram, diberi nomor barang bukti 0605/2026/NF
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 2 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F1) berisikan 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,9483 gram, diberi nomor barang bukti 0606/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F2) berisikan 7 (tujuh) potongan sedotan bening garis orange putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram, diberi nomor barang bukti 0607/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F3) berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9710 gram, diberi nomor barang bukti 0608/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G1) berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3985 gram, diberi nomor barang bukti 0609/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G2) berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Apple” dengan berat netto seluruhnya 0,8178 gram, diberi nomor barang bukti 0610/2026/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G3) berisikan 5 (lima) butir tablet warna kombinasi hijau biru logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 1,6995 gram, diberi nomor barang bukti 0611/2026/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G4) berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 1,0184 gram, diberi nomor barang bukti 0612/2026/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G5) berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 2,5730 gram, diberi nomor barang bukti 0613/2026/NF
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 3 Dede Cs” berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip (Kode H1 s.d H3) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,5326 gram, diberi nomor barang bukti 0614/2026/NF, dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor:
        1. 0597/2026/NF s.d. 0599/2026/NF, 0609/2026/NF s.d. 0613/2026/NF, berupa tablet warna merah muda, orange, kombinasi hijau biru, putih dan merah tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 0600/2026/NF s.d. 0698/2026/NF dan 0614/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  tersebut Terdakwa  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 tentang KUHP. -------

 

Jakarta, 20 Mei 2026

JAKSA / PENUNTUT UMUM,

 

 

 

EKA WIDIASTUTI, S.H.

JAKSA MADYA / NIP.19670901 198803 2 002

 

 

 

                         a

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 290 /JKT.PST/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap           :    DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA

NIK                            :   3275100211910002

Tempat lahir              :    Jakarta

Umur/ Tgl. Lahir        :    30 Tahun / 02 November 1991

Jenis kelamin            :    Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan              :    Indonesia

Tempat tinggal          :    Jln. Wijaya Kusuma Kranggan Permai, RT.10 RW.12, Kel. Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat / Kontrakan Jl. Cempaka RT.001 RW.003 Kel. Jatikarya  Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat

Agama                       :    Islam

Pekerjaan                  :    Tidak Bekerja

Pendidikan                :    SMP Kelas 3

  1. PENAHANAN TERDAKWA  :
  • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Jakarta sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret  2026.
  • Diperpanjang ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d tanggal  22 April  2026.
  • Diperpanjang ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 22  Mei  2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN jakarta Pusat sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026.
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----------- Bahwa Ia Terdakwa DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA  bersama dengan saksi sdr TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) , pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari  2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Residence Jalan Bundaran Akbar Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh karena itu sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU.RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA dan saksin TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah berteman  sejak tahun 2023, dimana terdakwa disewakan kontrakan/kosan oleh  saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER untuk menyimpan dan  menyerahkannya Narkotika kepada orang lain apabila ada orang yang memesan Narkotika ke saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER maupun atas perintah Sdr. JAMET (DPO) untuk memudahkan berkomunikasi dan untuk menyimpan Narkotika maka Terdakwa  disewakan kosan sejak tanggal 22 Desember 2025 oleh saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa keluar cari makan terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh saksi  TIO WINDI GANNESHA dengan inti pembicaraan terdakwa disuruh menyiapkan Narkotika jenis sabu seberat 50 gram dan akan diserahkan di parkiran Plaza Cibubur lalu terdakwa juga menanyakan ekstasi yang 400 butir yang ada pada terdakwa, dan saksi TIO WINDI menyuruh terdakwa agar ekstasi yang 400 butir  sekalian  di packing bersama sabu yang 50 gram,  Selanjutnya terdakwa bergegas pergi menuju Kosan di Citra Grand Cibubur untuk menyiapkan pesanan atas perintah saksi TIO WINDI tadi, setelah terdakwa selesai menyiapkan ekstasi dan sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi TIO WINDI lalu saksi TIO WINDI  mengirimkan foto orang yang akan bertransaksi dengan terdakwa dan dengan ciri-ciri orang tersebut mengunakan jaket warna coklat didepan Hokben Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat,
  • Bahwa benar sesampainya di depan Hokben Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa menghubungi saksi TIO WINDI yang inti pembicaraannya terdakwa memberitahukan kalau sudah sampai lalu di tunjukkan tempat bertemunya yaitu di depan Hokben Cibubur, namun pada  saat terdakwa  menghampiri orang tersebut dan akan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi terdakwa di tangkap oleh saksi BINSAR ARITONANG bersama team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA  ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) buah Totebag warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna merah muda jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir berat brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram, berat netto keseluruhannya 50,8 (lima puluh koma delapan) gram;
  2. 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna orange jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir berat brutto seluruhnya 38,36 (tiga puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, berat netto keseluruhnya 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram;
  3. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 230 (dua ratus tiga puluh) butir berat seluruhnya 101,89 (seratus satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat netto keseluruhannya 92 (Sembilan puluh dua) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 49,96 gram (empat puluh sembilan koma sembilan enam) gram, berat nettonya 48,85 gram (empat puluh delapan koma delapan lima) gram.
  • Kemudian dari saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA saksi I kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Blitz warna ungu didalamnya terdapat:
  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat nettonya 1,60 (satu koma enam puluh) gram;
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,4 (satu koma empat) gram, berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika yang lainnya dan terdakwa menjelaskan  masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang beralamat di Jln. Cempaka RT. 001 RW. 003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah kost nya yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, lalu saksi BINSAR ARITONANG bersama team  langsung menuju ke rumah kontrakan terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA dan sampai sekitar pukul 22.30 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi REVAN EKA ALFIAN, SH kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak handphone didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 9,05 (sembilan koma nol lima) gram, berat nettonya 8,05 (delapan koma nol lima) gram;
  2. 6 (enam) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, berat nettonya 2,10 (dua koma sepuluh) gram;
  3. 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat nettonya 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna putih jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat nettonya 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna merah jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, berat nettonya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 20 (dua puluh) butir, berat brutto seluruhnya 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, berat nettonya 7,91 (tujuh koma sembilan puluh satu) gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,11 (satu koma sebelas tujuh) gram, berat nettonya 1,00 (satu koma nol nol) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, berat nettonya 2,50 (dua koma lima puluh) gram.
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi BINSAR ARITONANG bersama team melakukan penggeledahan terhadap tempat kost an terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, adapun dari penggeledahan tersebut saksi BINSAR ARITONANG bersama team kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat:
  • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1.192,34 (seribu serratus sembilan puluh dua koma tiga puluh empat) gram, berat nettonya 1.177,94 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat 16 (enam belas) pack plastik klip;
  • 3 (tiga) kantong plastik berisi sedotan;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 2 (dua) buah centong plastik.
  • Bahwa benar terdakwa menjelaskan Seluruh Narkotika jenis sabu dan ecstasy yang disita dari terdakwa adalah  milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan terpisah) dan rencananya narkotika jenis pil ecstasy dan sabu tersebut akan di kirimkan kepada pemesan sesuai dengan perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa  harga jual maupun harga belinya dari Sdr. JAMET (DPO) terdakwa hanya mendapatkan upah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dengan dijanjikan upah Rp. 10.000.000,- baru dibayarkan Rp. 1.000.000,-.
  • Terdakwa berperan sebagai  menerima dan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan ecstasy milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)  sesuai dengan perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa yang menyewa kosan di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi tersebut adalah terdakwa atas perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dan Kosan tersebut terdakwa sewa sejak tanggal 22 Desember 2025 periode selama 1 (satu) bulan dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Tujuannya di gunakan untuk menyimpan Narkotika yang terdakwa terima dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) .
  • Bahwa terdakwa mendapatkan perintah untuk mengirim dan mengantar Narkotika atas perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) sejak Januari tahun 2026, karena terdakwa sudah tidak bekerja lagi, sehingga terdakwa menerima tawaran kerja sebagai perantara pengiriman narkotika dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)
  • Barang bukti yang disita dari  terdakwa  DEDE HERMAWAN   adalah :
      1. 434 (empat ratus tiga puluh empat) butir dengan berat brutto  seluruhnya 208,96 (dua ratus delapan koma sembilan puluh enam) gram, berat Netto seluruhnya 191,74 gram (seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh empat)
      2. Sabu dengan berat brutto 1.262,8 (seribu dua ratus enam puluh dua koma selapan) gram, berat Netto 1.243,92 gram (seribudua ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh tiga) 
  • Barang bukti pil ekastasi dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat brutto 15,23 gram  untuk di pergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 176,51 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026
  • Barang bukti sabu dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 17,21 (tujuh belas koma dua puluh satu) gram untuk dipergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 1.226,71 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0480/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 1 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,1200 gram, diberi nomor barang bukti 0597/2026/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0720 gram, diberi nomor barang bukti 0598/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau biru  logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 4,0120 gram, diberi nomor barang bukti 0599/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8958 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8040 gram, diberi nomor barang bukti 0601/2026/NF
  6. 1 (satu) potongan sedotan warna hitam (kode E2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8019 gram, diberi nomor barang bukti 0602/2026/NF
  7. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 0603/2026/NF
  8. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange (kode E4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3538 gram, diberi nomor barang bukti 0604/2026/NF
  9. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3547 gram, diberi nomor barang bukti 0605/2026/NF.
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 2 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F1) berisikan 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,9483 gram, diberi nomor barang bukti 0606/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F2) berisikan 7 (tujuh) potongan sedotan bening garis orange putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram, diberi nomor barang bukti 0607/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F3) berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9710 gram, diberi nomor barang bukti 0608/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G1) berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3985 gram, diberi nomor barang bukti 0609/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G2) berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Apple” dengan berat netto seluruhnya 0,8178 gram, diberi nomor barang bukti 0610/2026/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G3) berisikan 5 (lima) butir tablet warna kombinasi hijau biru logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 1,6995 gram, diberi nomor barang bukti 0611/2026
Pihak Dipublikasikan Ya