Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH RAHMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-346 /M.1.10/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN HAKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -172/M.1.10/6/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAHMAN HAKIM

NIK

 

-

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 07 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Baladewa Kiri RT 06/011, Kel. Tanah tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d 03 April 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2026 s/d 13 Mei 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 13 Juni 2026 s/d 12 Juli 2026
    5. Penahanan oleh PU sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN HAKIM pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Baladewa Kiri RT 06/011, Kel. Tanah tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya,   dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di Jl. Baladewa Kiri RT 06/011, Kel. Tanah tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat  Sdr SINANTRA (DPO) menghubungi terdakwa melalui melalui Whatsapp dengan maksud untuk meminta terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu milik Sdr SINANTRA (DPO) kepada pelanggan sejumlah 6 (Enam) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,93 (Enam koma sembilan puluh tiga) gram, setelah itu terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr SINANTRA (DPO), kemudian terdakwa datang ketempat tinggal Sdr SINANTRA (DPO) di Rusun Lapangan 2 Johar Baru Jakarta Pusat, setelah terdakwa dan Sdr SINANTRA (DPO) bertemu, selanjutnya terdakwa langsung diberikan 6 (Enam) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,93 (Enam koma sembilan puluh tiga) gram oleh Sdr SINANTRA (DPO) untuk jual kembali kepada pelanggan terdakwa secara ecer dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per setiap gram dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 15:30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Baladewa Kiri, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat lalu saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi GORDON APRIDINATA, S.H, dan saksi TYAR ADIWIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (Enam) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,93 (Enam koma sembilan puluh tiga) gram yang terdakwa simpan di kantong depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Krim yang berada di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu jenis cangklong dan 2 (dua) buah korek seting berada di kantong celana depan sebelah kanan kemudian Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.994.000 (enam juta sembilan puluh sembilan empat ribu) rupiah di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Saat terdakwa dilakukan penggeledahan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gambir Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1696/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4934 (dua koma empat Sembilan tiga empat) gram
  • 3 (TIGA) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0468 (satu koma nol empat enam delapan) gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4454 (satu koma empat empat lima empat) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  .--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN HAKIM pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 15:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Baladewa Kiri, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 15:30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Baladewa Kiri, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat lalu saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi GORDON APRIDINATA, S.H, dan saksi TYAR ADIWIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (Enam) paket plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,93 (Enam koma sembilan puluh tiga) gram yang terdakwa simpan di kantong depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Krim yang berada di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu jenis cangklong dan 2 (dua) buah korek seting berada di kantong celana depan sebelah kanan kemudian Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.994.000 (enam juta sembilan puluh sembilan empat ribu) rupiah di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Saat terdakwa dilakukan penggeledahan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gambir Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1696/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4934 (dua koma empat Sembilan tiga empat) gram
  • 3 (TIGA) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0468 (satu koma nol empat enam delapan) gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4454 (satu koma empat empat lima empat) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

Jakarta, 24 Juni  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA 

 

Pihak Dipublikasikan Ya