| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Karsiti dan Karsiti Setiya Mulyani adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah Karsiti Setiya Mulyani sesuai yang tertera dalam Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3171075703800012, Kutipan Akta Nikah Nomor 109/2/11/2006 dan Kartu Keluarga Nomor 3171071112100004, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : Karsiti Setiya Mulyani;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|