| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 386/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | ARDIANSYAH als BLAKUTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 386/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-349 / M.1.10/Eoh.2/07 /2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-125/M.1.10/06/2026
------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Alias BLAKUTAK pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 06.57 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kramat Raya Nomor 108 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
Jakarta, 24 Juni 2026 Penuntut Umum,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H. JAKSA PRATAMA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA