Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. DUTA WISESA SERVISINDO
2.PT. BARATA MANDIRI WIJAYA
PT. BUNYU TAPA ENERGI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 197/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DUTA WISESA SERVISINDO
2PT. BARATA MANDIRI WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PITTOR PARLINDUNGAN HASIBUAN., SHPT. DUTA WISESA SERVISINDO
2PITTOR PARLINDUNGAN HASIBUAN., SHPT. BARATA MANDIRI WIJAYA
Termohon
NoNama
1PT. BUNYU TAPA ENERGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2.           Menyatakan TERMOHON yaitu PT BUNYU TAPA ENERGI, berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan.
  3.           Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON.
  4.           Menunjuk dan mengangkat:
  • Saudara Kristian Lukas Robean P. Simanjuntak, S.H., M.H., LL.M. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-47.AH.04.06-2023, tertanggal 03 Maret 2023 berkantor pada Lukas Simanjuntak & Partners Law Firm, beralamat di Wisma Bumiputera, 10th Floor – Suite 1006, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75, Lt. 10. Suite 1006 Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
  • Saudara Reinhard S. C. Situmorang, S.H., M.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-198.AH.04.06-2022, tertanggal 31 Desember 2022 berkantor pada Reinhard Situmorang & Co beralamat di Menara Sunlife Lantai 23 Unit D, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Mega Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
  • Saudara Ondi Alfonso Pardamean Manurung, S.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-27.AH.04.06-2025, tertanggal 23 Februari 2025 berkantor pada Manurung & Partners Law Firm beralamat di Atria Sudirman, 23th Floor, Jl. Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
  • Saudara Yonathan Alexander Banjarnahor, S.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-144.AH.04.05-2025, tertanggal 14 Juli 2025 berkantor pada Lukas Simanjuntak & Partners Law Firm beralamat di Wisma Bumiputera, 10th Floor – Suite 1006, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75, Lt. 10. Suite 1006 Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.

Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON.

  1.           Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON atau Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk datang dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.
  2.           Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya.
  3.           Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.

Atau

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak