| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pengguna pertama dan pemilik sebenarnya dari Merek ‘KDB Tifa’ dan ‘KDB Tifa Finance + Logo’;
- Menyatakan bahwa pendaftaran Merek ‘KDB Tifa’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001441411 di kelas 36 atas nama PARA TERGUGAT telah diajukan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT pada Merek ‘KDB Tifa’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001441411 di kelas 36 atas nama PARA TERGUGAT;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran atas Merek ‘KDB Tifa’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001441411 Kelas 36 atas nama PARA TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret Merek ‘KDB Tifa’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001441411 Kelas 36 atas nama PARA TERGUGAT dari Daftar Umum Merek; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.
Atau,
Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |