| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Duma Anugerah Mandiri sebagai Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Duma Anugerah Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ruko Sentral Niaga Kalimalang Blok B1 Nomor 19, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga dari Hakim di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Dedet Hardiansyah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-347.AH.04.05-2025 tanggal 22 Desember 2025, berkantor di Budiman & Partners beralamat di Plaza Aminta Lt. 5, Suite 504, Jl. TB Simatupang Kav.10, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
- Saudara Rijan Purba, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-178.AH.04.05-2025, tanggal 28 Juli 2025, berkantor di di Law Office of DSS and Partners, Komplek Puri Deltamas Blok I/32, Jl. Bandengan Selatan No. 43, Penjaringan, Jakarta Utara.
- Saudara Isidorus Dharma Herdipta Adji, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-148.AH.04.05-2025, tanggal 14 Juli 2025, berkantor di Isidorus Danisworo Law Office South Quarter - Tower A, 18th floor
Jl. RA. Kartini Kav. 8 Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430.
Bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |