Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-290 /M.1.10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

           Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kode Pos 10720  

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

                         a

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 290 /JKT.PST/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap           :    DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA

NIK                            :   3275100211910002

Tempat lahir              :    Sumedang

Umur/ Tgl. Lahir        :    34 Tahun / 02 November 1991

Jenis kelamin            :    Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan              :    Indonesia

Tempat tinggal          :    Jln. Wijaya Kusuma Kranggan Permai, RT.10 RW.12, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat / Kontrakan Jl. Cempaka RT.001 RW.003 Kel. Jatikarya  Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat

Agama                       :    Islam

Pekerjaan                  :    Tidak Bekerja

Pendidikan                :    SMP (Kelas 3)

  1. PENAHANAN TERDAKWA  :
  • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Jakarta sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret  2026.
  • Diperpanjang ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d tanggal  22 April  2026.
  • Diperpanjang ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 22  Mei  2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN jakarta Pusat sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026.
  1. DAKWAAN :

KESATU :

----------- Bahwa Ia Terdakwa DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA  bersama dengan saksi sdr TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) , pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari  2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Residence Jalan Bundaran Akbar Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh karena itu sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU.RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA dan saksin TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah berteman  sejak tahun 2023, dimana terdakwa disewakan kontrakan/kosan oleh  saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER untuk menyimpan dan  menyerahkannya Narkotika kepada orang lain apabila ada orang yang memesan Narkotika ke saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER maupun atas perintah Sdr. JAMET (DPO) untuk memudahkan berkomunikasi dan untuk menyimpan Narkotika maka Terdakwa  disewakan kosan sejak tanggal 22 Desember 2025 oleh saksi TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa keluar cari makan terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh saksi  TIO WINDI GANNESHA dengan inti pembicaraan terdakwa disuruh menyiapkan Narkotika jenis sabu seberat 50 gram dan akan diserahkan di parkiran Plaza Cibubur lalu terdakwa juga menanyakan ekstasi yang 400 butir yang ada pada terdakwa, dan saksi TIO WINDI menyuruh terdakwa agar ekstasi yang 400 butir  sekalian  di packing bersama sabu yang 50 gram,  Selanjutnya terdakwa bergegas pergi menuju Kosan di Citra Grand Cibubur untuk menyiapkan pesanan atas perintah saksi TIO WINDI tadi, setelah terdakwa selesai menyiapkan ekstasi dan sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi TIO WINDI lalu saksi TIO WINDI  mengirimkan foto orang yang akan bertransaksi dengan terdakwa dan dengan ciri-ciri orang tersebut mengunakan jaket warna coklat didepan Hokben Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat,
  • Bahwa benar sesampainya di depan Hokben Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa menghubungi saksi TIO WINDI yang inti pembicaraannya terdakwa memberitahukan kalau sudah sampai lalu di tunjukkan tempat bertemunya yaitu di depan Hokben Cibubur, namun pada  saat terdakwa  menghampiri orang tersebut dan akan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi terdakwa di tangkap oleh saksi BINSAR ARITONANG bersama team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA  ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) buah Totebag warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna merah muda jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir berat brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram, berat netto keseluruhannya 50,8 (lima puluh koma delapan) gram;
  2. 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna orange jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir berat brutto seluruhnya 38,36 (tiga puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, berat netto keseluruhnya 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram;
  3. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 230 (dua ratus tiga puluh) butir berat seluruhnya 101,89 (seratus satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat netto keseluruhannya 92 (Sembilan puluh dua) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 49,96 gram (empat puluh sembilan koma sembilan enam) gram, berat nettonya 48,85 gram (empat puluh delapan koma delapan lima) gram.
  • Kemudian dari saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA saksi I kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Blitz warna ungu didalamnya terdapat:
  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat nettonya 1,60 (satu koma enam puluh) gram;
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,4 (satu koma empat) gram, berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika yang lainnya dan terdakwa menjelaskan  masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang beralamat di Jln. Cempaka RT. 001 RW. 003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah kost nya yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, lalu saksi BINSAR ARITONANG bersama team  langsung menuju ke rumah kontrakan terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA dan sampai sekitar pukul 22.30 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi REVAN EKA ALFIAN, SH kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak handphone didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 9,05 (sembilan koma nol lima) gram, berat nettonya 8,05 (delapan koma nol lima) gram;
  2. 6 (enam) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, berat nettonya 2,10 (dua koma sepuluh) gram;
  3. 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat nettonya 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna putih jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat nettonya 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna merah jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, berat nettonya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 20 (dua puluh) butir, berat brutto seluruhnya 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, berat nettonya 7,91 (tujuh koma sembilan puluh satu) gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,11 (satu koma sebelas tujuh) gram, berat nettonya 1,00 (satu koma nol nol) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, berat nettonya 2,50 (dua koma lima puluh) gram.
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi BINSAR ARITONANG bersama team melakukan penggeledahan terhadap tempat kost an terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, adapun dari penggeledahan tersebut saksi BINSAR ARITONANG bersama team kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat:
  • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1.192,34 (seribu serratus sembilan puluh dua koma tiga puluh empat) gram, berat nettonya 1.177,94 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram;
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat 16 (enam belas) pack plastik klip;
  • 3 (tiga) kantong plastik berisi sedotan;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 2 (dua) buah centong plastik.
  • Bahwa benar terdakwa menjelaskan Seluruh Narkotika jenis sabu dan ecstasy yang disita dari terdakwa adalah  milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan terpisah) dan rencananya narkotika jenis pil ecstasy dan sabu tersebut akan di kirimkan kepada pemesan sesuai dengan perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa  harga jual maupun harga belinya dari Sdr. JAMET (DPO) terdakwa hanya mendapatkan upah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dengan dijanjikan upah Rp. 10.000.000,- baru dibayarkan Rp. 1.000.000,-.
  • Terdakwa berperan sebagai  menerima dan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan ecstasy milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)  sesuai dengan perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa yang menyewa kosan di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi tersebut adalah terdakwa atas perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dan Kosan tersebut terdakwa sewa sejak tanggal 22 Desember 2025 periode selama 1 (satu) bulan dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Tujuannya di gunakan untuk menyimpan Narkotika yang terdakwa terima dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) .
  • Bahwa terdakwa mendapatkan perintah untuk mengirim dan mengantar Narkotika atas perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) sejak Januari tahun 2026, karena terdakwa sudah tidak bekerja lagi, sehingga terdakwa menerima tawaran kerja sebagai perantara pengiriman narkotika dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)
  • Barang bukti yang disita dari  terdakwa  DEDE HERMAWAN   adalah :
      1. 434 (empat ratus tiga puluh empat) butir dengan berat brutto  seluruhnya 208,96 (dua ratus delapan koma sembilan puluh enam) gram, berat Netto seluruhnya 191,74 gram (seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh empat)
      2. Sabu dengan berat brutto 1.262,8 (seribu dua ratus enam puluh dua koma selapan) gram, berat Netto 1.243,92 gram (seribudua ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh tiga) 
  • Barang bukti pil ekastasi dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat brutto 15,23 gram  untuk di pergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 176,51 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026
  • Barang bukti sabu dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 17,21 (tujuh belas koma dua puluh satu) gram untuk dipergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 1.226,71 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0480/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 1 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,1200 gram, diberi nomor barang bukti 0597/2026/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0720 gram, diberi nomor barang bukti 0598/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau biru  logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 4,0120 gram, diberi nomor barang bukti 0599/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8958 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8040 gram, diberi nomor barang bukti 0601/2026/NF
  6. 1 (satu) potongan sedotan warna hitam (kode E2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8019 gram, diberi nomor barang bukti 0602/2026/NF
  7. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 0603/2026/NF
  8. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange (kode E4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3538 gram, diberi nomor barang bukti 0604/2026/NF
  9. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3547 gram, diberi nomor barang bukti 0605/2026/NF.
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 2 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F1) berisikan 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,9483 gram, diberi nomor barang bukti 0606/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F2) berisikan 7 (tujuh) potongan sedotan bening garis orange putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram, diberi nomor barang bukti 0607/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F3) berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9710 gram, diberi nomor barang bukti 0608/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G1) berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3985 gram, diberi nomor barang bukti 0609/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G2) berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Apple” dengan berat netto seluruhnya 0,8178 gram, diberi nomor barang bukti 0610/2026/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G3) berisikan 5 (lima) butir tablet warna kombinasi hijau biru logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 1,6995 gram, diberi nomor barang bukti 0611/2026/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G4) berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 1,0184 gram, diberi nomor barang bukti 0612/2026/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G5) berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 2,5730 gram, diberi nomor barang bukti 0613/2026/NF
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 3 Dede Cs” berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip (Kode H1 s.d H masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,5326 gram, diberi nomor barang bukti 0614/2026/NF, dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor:
          1. 0597/2026/NF s.d. 0599/2026/NF, 0609/2026/NF s.d. 0613/2026/NF, berupa tablet warna merah muda, orange, kombinasi hijau biru, putih dan merah tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
          2. 0600/2026/NF s.d. 0698/2026/NF dan 0614/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

----------- Bahwa Ia Terdakwa, DEDE HERMAWAN bin ENTIS SUTISNA bersama dengan saksi sdr TIO WINDI GANESHA bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari  2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur Jalan Transyogi RT.001 RW.003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, oleh karena sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU.RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 di Halaman parkir depan Restoran HokBen Plaza Cibubur terdakwa ditangkap oleh saksi BINSAR ARITONANG bersama team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA  ditemukan barang bukti berupa :     
  • 1 (satu) buah Totebag warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna merah muda jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir berat brutto seluruhnya 54 (lima puluh empat) gram, berat netto keseluruhannya 50,8 (lima puluh koma delapan) gram;
  2. 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna orange jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir berat brutto seluruhnya 38,36 (tiga puluh delapan koma tiga puluh enam) gram, berat netto keseluruhnya 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram;
  3. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan tablet Narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 10 (sepuluh) butir, jumlah seluruhnya 230 (dua ratus tiga puluh) butir berat seluruhnya 101,89 (seratus satu koma delapan puluh sembilan) gram, berat netto keseluruhannya 92 (Sembilan puluh dua) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 49,96 gram (empat puluh sembilan koma sembilan enam) gram, berat nettonya 48,85 gram (empat puluh delapan koma delapan lima) gram.
  • Kemudian dari saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA saksi I kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok Blitz warna ungu didalamnya terdapat:
  1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram, berat nettonya 1,60 (satu koma enam puluh) gram;
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1,4 (satu koma empat) gram, berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika yang lainnya dan terdakwa menjelaskan  masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang beralamat di Jln. Cempaka RT. 001 RW. 003 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah kost nya yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, lalu saksi BINSAR ARITONANG bersama team  langsung menuju ke rumah kontrakan terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA dan sampai sekitar pukul 22.30 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi REVAN EKA ALFIAN, SH kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak handphone didalamnya terdapat :
  1. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 9,05 (sembilan koma nol lima) gram, berat nettonya 8,05 (delapan koma nol lima) gram;
  2. 6 (enam) buah potongan sedotan warna bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram, berat nettonya 2,10 (dua koma sepuluh) gram;
  3. 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 5,07 (lima koma nol tujuh) gram, berat nettonya 3,97 (tiga koma sembilan puluh tujuh) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna putih jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, berat nettonya 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna merah jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, berat nettonya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna hijau jumlah 20 (dua puluh) butir, berat brutto seluruhnya 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, berat nettonya 7,91 (tujuh koma sembilan puluh satu) gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 2 (dua) butir, berat brutto seluruhnya 1,11 (satu koma sebelas tujuh) gram, berat nettonya 1,00 (satu koma nol nol) gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet narkotika jenis pil ecstasy warna orange merk TMT jumlah 5 (lima) butir, berat brutto seluruhnya 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, berat nettonya 2,50 (dua koma lima puluh) gram.
  • Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi BINSAR ARITONANG bersama team melakukan penggeledahan terhadap tempat kost an terdakwa DEDE HERMAWAN Bin ENTIS SUTISNA yang beralamat di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat, adapun dari penggeledahan tersebut saksi BINSAR ARITONANG bersama team kembali menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat:
  1. 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika jenis sabu, berat brutto seluruhnya 1.192,34 (seribu serratus sembilan puluh dua koma tiga puluh empat) gram, berat nettonya 1.177,94 (seribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram;
  2. 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah laci plastik didalamnya terdapat 16 (enam belas) pack plastik klip;
  • 3 (tiga) kantong plastik berisi sedotan;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 2 (dua) buah centong plastik.
  • Bahwa benar terdakwa menjelaskan Seluruh Narkotika jenis sabu dan ecstasy yang disita dari terdakwa adalah  milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (yang dilakukan penuntutan terpisah) dan rencananya narkotika jenis pil ecstasy dan sabu tersebut akan di kirimkan kepada pemesan sesuai dengan perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa  harga jual maupun harga belinya dari Sdr. JAMET (DPO) terdakwa hanya mendapatkan upah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dengan dijanjikan upah Rp. 10.000.000,- baru dibayarkan Rp. 1.000.000,-.
  • Terdakwa berperan sebagai  menyimpan Narkotika jenis sabu dan ecstasy milik Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)  sesuai dengan perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa yang menyewa kosan di Perumahan Citra Grand Blok A1 Nomor 27 RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi tersebut adalah terdakwa atas perintah dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) dan Kosan tersebut terdakwa sewa sejak tanggal 22 Desember 2025 periode selama 1 (satu) bulan dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Tujuannya di gunakan untuk menyimpan Narkotika yang terdakwa terima dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan perintah untuk mengirim dan mengantar Narkotika atas perintah Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm) sejak Januari tahun 2026, karena terdakwa sudah tidak bekerja lagi, sehingga terdakwa menerima tawaran kerja sebagai perantara pengiriman narkotika dari Saksi TIO WINDI GANESHA Bin JEFRI HANTER (alm)
  • Barang bukti yang disita dari  terdakwa  DEDE HERMAWAN   adalah :
  1.  434 (empat ratus tiga puluh empat) butir dengan berat brutto  seluruhnya 208,96 (dua ratus delapan koma sembilan puluh enam) gram, berat Netto seluruhnya 191,74 gram (seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh empat)
  2. Sabu dengan berat brutto 1.262,8 (seribu dua ratus enam puluh dua koma selapan) gram, berat Netto 1.243,92 gram (seribudua ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh tiga) 
  • Barang bukti pil  ekastasi dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat brutto 15,23 gram  untuk di pergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 176,51 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026
  • Barang bukti sabu dilakukan penyisihan untuk Labkrim sebanyak 17,21 (tujuh belas koma dua puluh satu) gram untuk di pergunakan pemeriksaan labkrim dan sisa barang bukti 1.226,71 gram dilakukan pemusnahan  pada tanggal 5 Maret 2026.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB : 0480/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 1 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,1200 gram, diberi nomor barang bukti 0597/2026/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0720 gram, diberi nomor barang bukti 0598/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau biru  logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 4,0120 gram, diberi nomor barang bukti 0599/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8958 gram, diberi nomor barang bukti 0600/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8040 gram, diberi nomor barang bukti 0601/2026/NF
  6. 1 (satu) potongan sedotan warna hitam (kode E2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8019 gram, diberi nomor barang bukti 0602/2026/NF
  7. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3791 gram, diberi nomor barang bukti 0603/2026/NF
  8. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange (kode E4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3538 gram, diberi nomor barang bukti 0604/2026/NF
  9. 1 (satu) potongan sedotan bening garis orange putih (kode E5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3547 gram, diberi nomor barang bukti 0605/2026/NF
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 2 Dede Cs” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F1) berisikan 10 (sepuluh) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,9483 gram, diberi nomor barang bukti 0606/2026/NF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F2) berisikan 7 (tujuh) potongan sedotan bening garis orange putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram, diberi nomor barang bukti 0607/2026/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F3) berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9710 gram, diberi nomor barang bukti 0608/2026/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G1) berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3985 gram, diberi nomor barang bukti 0609/2026/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G2) berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah logo “Apple” dengan berat netto seluruhnya 0,8178 gram, diberi nomor barang bukti 0610/2026/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G3) berisikan 5 (lima) butir tablet warna kombinasi hijau biru logo “Transformer” dengan berat netto seluruhnya 1,6995 gram, diberi nomor barang bukti 0611/2026/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G4) berisikan 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 1,0184 gram, diberi nomor barang bukti 0612/2026/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G5) berisikan 5 (lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 2,5730 gram, diberi nomor barang bukti 0613/2026/NF
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “TKP 3 Dede Cs” berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip (Kode H1 s.d H3) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,5326 gram, diberi nomor barang bukti 0614/2026/NF, dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor:
          1. 0597/2026/NF s.d. 0599/2026/NF, 0609/2026/NF s.d. 0613/2026/NF, berupa tablet warna merah muda, orange, kombinasi hijau biru, putih dan merah tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
          2. 0600/2026/NF s.d. 0698/2026/NF dan 0614/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 tentang KUHP. -------

 

Jakarta, 20  Mei  2026

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

EKA WIDIASTUTI, S.H.

JAKSA UTAMA MUDA / NIP.19670901 198803 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya