| Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan seluruh permohonan provisi Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan Penggugat selama pemeriksaan perkara a quo sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, antara lain Penggugat dapat bekerja dari rumah sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau bentuk penyesuaian kerja lainnya yang patut, wajar, dan tidak mengurangi status, jabatan, upah, dan tunjangan lainnya, serta hak-hak yang diterima Penggugat saat ini.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat merupakan Perselisihan Hak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Menyatakan Penggugat berhak dan memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dipercepat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama PT Tirta Investama dan PT Tirta Sibayakindo (AQUA Group) Tahun 2025–2027;
- Menyatakan permohonan pensiun dipercepat yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Mei 2025 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 58 ayat (2), ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Perjanjian Kerja Bersama PT Tirta Investama dan PT Tirta Sibayakindo (AQUA Group) Tahun 2025–2027 karena menolak permohonan pensiun dipercepat Penggugat tanpa dasar yang sah;
- Menyatakan alasan penolakan permohonan pensiun dipercepat oleh Tergugat karena habisnya kuota pensiun dipercepat tahun 2025 tidak terbukti dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengabulkan permohonan pensiun dipercepat yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Mei 2025 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena pensiun dipercepat terhitung sejak tanggal Putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan sekaligus seluruh hak-hak Penggugat akibat pensiun dipercepat sebesar Rp825.024.375 (delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah), dengan rincian:
- Uang Pesangon sebesar Rp602.626.500;
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp114.786.000;
- Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari Uang Pesangon sebesar Rp90.393.975; dan
- Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp17.217.900.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo, antara lain, sejumlah uang sebesar Rp825.024.375 (delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah) yang ada di rekening, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Rekening Bank : HSBC Indonesia
No. Rekening : 001-395185-068
Nama Pemegang
Rekening : PT Tirta Investama
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah menerbitkan dan memberikan surat keterangan pernah bekerja kepada Penggugat, mohon Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|